Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Balai Bahasa sosialisasi pengutamaan bahasa negara bagi penutur terbina di Kota Medan

Skintific

Balai Bahasa Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Medan

Koran Sibolga Balai Bahasa sosialisasi Balai Bahasa Sumatera Utara menggelar sosialisasi pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia bagi lembaga pemerintah, pendidikan, dan swasta berbadan hukum di Sumut. Kepala Balai Bahasa, Dr Asrif MHum, menjelaskan bahwa kegiatan ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan pemakaian bahasa ibu negara di ruang publik dan dokumen resmi.

“Kita bertujuan agar Bahasa Indonesia bisa berdaulat di negeri ini… Bahasa tak sekedar alat komunikasi tapi identitas kita,” ujar Asrif dalam acara di Medan, Senin laporan lokal.

Skintific

Program ini mendukung tugas priorit as Badan Bahasa: literasi kebahasaan, perlindungan bahasa dan sastra, serta internasionalisasi Bahasa Indonesia  Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Medan, Bambang Sudewo, menambahkan bahwa pengutamaan bahasa adalah bagian dari pemenuhan sumpah pemuda dan identitas nasional .


 2 – Gaya Feature / Inspiratif

Menanam Keutuhan Bangsa Lewat Pengutamaan Bahasa di Medan

Di tengah hiruk-pikuk Kota Medan, Balai Bahasa Sumut menggerakkan program  Indonesia untuk menjaga keutuhan bangsa melalui bahasa. Kepala Balai Bahasa, Dr Asrif MHum, menegaskan bahwa bahasa nasional bukan sekadar alat komunikasi, melainkan simbol identitas dan unity nasional.

Balai Bahasa sosialisasi
Balai Bahasa sosialisasi

Baca Juga: Tiga nelayan Labuhanbatu yang hilang ditemukan di perairan Malaysia

3 –Balai Bahasa sosialisasi Gaya Opini / Editorial

“Presiden kita dulu yakni Suharto, kemanapun selalu menggunakan Bahasa Indonesia, termasuk dalam forum forum internasional.Kita harus bangga dan menjadikan Bahasa Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” katanya.

Bahasa Indonesia di Medan: Identitas, Bukan Aksesori

Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik masih jauh dari ideal, termasuk di Sumatera Utara. 

Data menunjukkan bahwa papan nama toko, instansi, dan dokumen resmi kerap mengabaikan penggunaan bahasa negara  Padahal, UU No. 24/2009 dan Perda Sumut No. 8/2017 mewajibkan penggunaan bahasa negara di ruang publik

Balai Bahasa seharusnya mempertahankan momentum ini dengan terus memperluas jangkauan ke desa, kampus, dan sektor swasta. Pemerintah dan masyarakat perlu bergandeng tangan untuk menjadikan bahasa negara sebagai identitas yang nyata, bukan sekadar formalitas.

Skintific