Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Forwakum sesalkan Lapas Medan larang jurnalis liput Menteri Imipas

Skintific

Forwakum sesalkan Pembungkaman di Balik Pintu Lapas: Forwakum Sumut Kecewa Jurnalis Dicegah Liput Kunjungan Menteri Imipas

Koran Sibolga Forwakum sesalkan Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) menyampaikan kekecewaannya atas dugaan pelarangan oleh Lapas Kelas I Medan terhadap wartawan yang ingin meliput kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Aksi ini dianggap melanggar prinsip keterbukaan informasi yang dijamin Undang‑undang Pers.

Pers Dipersekusi di Ruang Publik

Aris Rinaldi Nasution, Ketua Forwakum Sumut, menegaskan bahwa peliputan kerja pejabat negara seharusnya terbuka dan bisa diakses semua media, bukan eksklusif hanya untuk media yang diundang. Ia menyebut tindakan pelarangan tersebut sebagai pembatasan kebebasan pers dan bentuk pelanggaran terhadap UU No. 40/1999

Skintific
Forwakum sesalkan
Forwakum sesalkan

Baca Juga: Lonjakan penumpang KA di Sumut sudah terlihat di awal libur sekolah

 Wartawan Dilarang, Kronologi Kejadian

 Satu fotografer ANTARA, Yudi Manar, bahkan sempat diperbolehkan masuk tetapi kemudian diminta keluar tanpa penjelasan yang jelas . Wartawan Waspada Online, Ryan, pun merasa kehilangan kesempatan liputan pantas karena sikap petugas yang menghalanginya masuk .

Forwakum sesalkan Kebebasan Pers Bukan Pilihan

Forwakum Sumut mendesak Kepala Lapas Medan, Herry Suhasmin, untuk memberikan penjelasan resmi dan meminta maaf atas sikap petugas yang diduga membatasi liputan publik tersebut. Menurut Aris, penyalahgunaan kekuasaan di ruang publik seperti ini berpotensi mencederai demokrasi

Selain itu, Aris menyoroti bahwa hal ini kontradiktif: wartawan yang setiap hari mendapat akses diberlakukan berbeda saat liputan resmi pejabat tinggi. Apalagi, kunjungan Menteri Imipas dijadwalkan untuk meninjau fasilitas pembinaan narapidana dan dapur sehat—peristiwa yang “mesti diliput publik dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat” .


 Inti Sorotan Forwakum:

  • Pelanggaran UU Pers: pasal 4 dan pasal 18 menyatakan pers bebas meliput peristiwa publik.

  • Ancaman demokrasi: pembatasan seperti ini melemahkan kontrol publik.

  • Kunjungan pejabat negara ke lembaga negara semestinya menjadi momen transparansi dan edukasi publik—bukan kesempatan membungkam wartawan. Forwakum Sumut mendorong agar Lapas Kelas I Medan segera memberikan penjelasan dan menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers.

Skintific