Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Masyarakat Menanti DPRK Aceh Timur Target Selesaikan Konflik 14 HGU Sawit

Masyarakat Menanti DPRK
Skintific

Masyarakat Menanti DPRK Aceh Timur Target Selesaikan Konflik 14 HGU Sawit:

Koran Sibolga – Masyarakat Menanti DPRK Aceh Timur kembali tumbuh setelah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat menargetkan penyelesaian konflik 14 Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit yang selama bertahun-tahun menjadi sumber ketegangan antara perusahaan dan warga. Konflik agraria yang melibatkan ribuan hektare lahan ini bukan hanya menyangkut batas tanah, tetapi juga menyentuh soal keadilan, kesejahteraan, dan hak hidup masyarakat di sekitar perkebunan.

Bagi sebagian warga, langkah DPRK Aceh Timur ini adalah angin segar setelah sekian lama suara mereka terabaikan. Mereka berharap, tahun ini bukan lagi sekadar pembahasan, tetapi awal penyelesaian nyata yang berpihak pada rakyat.

Skintific

Masyarakat Menanti DPRK Konflik yang Menahun

Sengketa HGU di Aceh Timur bukanlah hal baru. Sejak masa awal ekspansi perkebunan sawit pada era 1980–1990-an, sejumlah perusahaan memperoleh izin pengelolaan lahan yang luasnya mencapai puluhan ribu hektare. Namun, seiring waktu, muncul berbagai persoalan — mulai dari ketidaksesuaian batas HGU dengan wilayah adat, dugaan penelantaran lahan, hingga penguasaan tanah yang tumpang tindih dengan permukiman dan kebun rakyat.

Beberapa warga mengaku tanah warisan keluarga mereka tiba-tiba masuk dalam peta HGU perusahaan tanpa kejelasan proses hukum. Kondisi ini memicu benturan sosial, aksi demonstrasi, bahkan penegakan hukum di lapangan yang sering kali berakhir tanpa solusi tuntas.DPRK Aceh Timur Sorot Konflik Lahan Warga Vs Perusahaan, Fraksi PA Desak  Pembentukan Pansus HGU - Serambinews.com


Baca Juga: Potensi Laut Aceh Berlimpah Mualem Jadikan Nelayan Ujung Tombak

Masyarakat Menanti DPRK Peran Strategis DPRK dan Pemerintah Daerah

DPRK Aceh Timur kini memegang peran penting sebagai mediator dan pengawal kebijakan publik. Ketua DPRK bersama sejumlah anggota komisi berkomitmen untuk mendorong pembentukan tim penyelesaian lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan unsur masyarakat sipil.

Langkah ini dinilai strategis, mengingat penyelesaian konflik HGU tidak bisa dilakukan secara sepihak. Diperlukan audit menyeluruh terhadap izin HGU,


Suara dari Lapangan: “Kami Hanya Ingin Tanah Kami Kembali”

Di tengah wacana penyelesaian, suara masyarakat tetap sama: mereka ingin keadilan. Tanah ini sumber hidup kami.”

Keluhan serupa juga datang dari petani di Kecamatan Julok dan Indra Makmu yang selama ini menggarap tanah bekas HGU terlantar. Mereka berharap DPRK bisa memastikan bahwa proses penyelesaian tidak hanya formalitas politik, tetapi benar-benar menghadirkan solusi berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat lokal.


Menatap Solusi Berkeadilan

 Pemerintah daerah perlu menyeimbangkan dua kepentingan: kepastian hukum bagi investor dan jaminan hak hidup bagi rakyat.

Pendekatan dialog, mediasi, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar perkebunan dapat menjadi kunci keberhasilan. Tanpa keadilan sosial, investasi apa pun tidak akan membawa kemakmuran jangka panjang.

Skintific