1. Polantas Pungli Minta Rp 100 Ribu ke Pengendara Motor di Medan, Kasatlantas Angkat Bicara
Koran Sibolga Polantas Pungli seorang anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, diduga melakukan pungutan liar kepada seorang pengendara motor perempuan yang melawan arus di Jalan Palang Merah Dalam video yang viral, Aiptu RH terlihat menghentikan pengendara tersebut, menerima uang sebesar Rp 100 ribu, lalu pergi tanpa menilang
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengonfirmasi bahwa anggota tersebut adalah bawahannya dan perbuatannya tidak sesuai prosedur penegakan hukum. Menurut Made, seharusnya pihaknya turun dari kendaraan, memeriksa kelengkapan surat, lalu memberikan teguran atau tilang secara resmi
2: Gaya Penjelasan & Klarifikasi Kasatlantas
Judul: Kasatlantas Medan Klarifikasi: Seharusnya Polantas Tilang, Bukan Minta Uang
Menurut AKBP Made Parwita, anggota Satlantas bernama Aiptu RH menghentikan pengendara karena melawan arus, tapi bukannya menilang, ia malah menerima uang. Ini jelas melanggar aturan internal Polri dan tidak profesional
Made menyebutkan bahwa berdasarkan prosedur, anggota harus memeriksa surat, turun dari kendaraan, dan melakukan tindakan sesuai pelanggaran—bukan meminta uang tunai.
Baca Juga: Dua narapidana di Rutan Medan bebas usai terima amnesti Presiden RI
3: Polantas Pungli Gaya Analitik & Dampak Etika Profesi
Judul: Citra Polri Tercoreng: Analisis Tindakan Polantas yang Minta Rp 100 Ribu dari Pengendara
Ini menyangkut pelanggaran kode etik Polri sesuai Perpol No. 7 Tahun 2022—Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 12 huruf B
Sebagai konsekuensinya, Aiptu RH dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan bahkan demosi keluar daerah, sekaligus tindakan fisik disiplin oleh Propam Polrestabes Medan Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparat bahwa pelayanan publik tidak boleh dicampuri kepentingan pribadi.
4: Bagaimana Perspektif Publik Soal Polantas yang Viral Minta Rp 100 Ribu
Publik bereaksi keras terhadap video pungli Aiptu RH. Netizen mengutuk tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat pada institusi polisi.
Dalam keterangannya, Aiptu RH mengaku menggunakan uang tersebut untuk sarapan atau membeli minuman Namun, alasan sederhana ini tidak mengurangi dampak negatif yang dihasilkan: rusaknya citra, hilangnya kepercayaan, dan potensi legal bagi yang menjadi korban.
Kejadian ini berlangsung di kawasan Jalan Palang Merah, Medan, dan menuai kecaman luas dari masyarakat.
Menanggapi insiden ini, Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa anggota yang terekam adalah Aiptu RH, salah satu personelnya.
“Tindakan tersebut tidak sesuai prosedur. Harusnya anggota turun, periksa kelengkapan, dan jika memang terjadi pelanggaran, ditindak sesuai aturan, bukan dengan menerima uang,” tegas AKBP Made dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/8).
Kejadian ini berlangsung di kawasan Jalan Palang Merah, Medan, dan menuai kecaman luas dari masyarakat. Dalam rekaman tersebut, pengendara yang semula ditilang karena melawan arus justru “diselesaikan di tempat” setelah menyerahkan sejumlah uang.
Menanggapi insiden ini, Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa anggota yang terekam adalah Aiptu RH, salah satu personelnya.
AKBP Made menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apapun. Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan tindakan serupa ke Propam atau layanan pengaduan resmi.
“Kami minta maaf kepada masyarakat. Ini menjadi evaluasi besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan profesionalisme anggota di lapangan,
Perbandingan Gaya Penulisan
| Gaya Penulisan | Fokus Utama |
|---|---|
| Berita Aktual | Peristiwa fakta, detail kejadian, keterangan Kasatlantas |
| Klarifikasi | Penjelasan prosedur, komentar resmi institusi |
| Analitis | Pelanggaran kode etik, sanksi, implikasi profesional |
| Humanis & Reflektif | Reaksi masyarakat, faktor penyebab tindakan oknum, refleksi etika |





