Pramono Tegaskan Larangan Atribut Parpol di Flyover dan Jalan Utama Berlaku untuk Semua Partai
Koran Sibolga – Pramono Tegaskan Larangan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pramono Anung menegaskan bahwa larangan pemasangan atribut partai politik (parpol) di flyover dan jalan utama di seluruh Indonesia berlaku untuk semua partai, tanpa terkecuali. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keindahan kota, serta memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama menjelang Pemilu 2024 yang semakin dekat.
Larangan tersebut mencakup berbagai jenis atribut seperti spanduk, baliho, poster, dan bendera yang biasanya dipasang untuk mendukung kampanye politik. Meskipun kampanye dan promosi parpol merupakan bagian dari proses demokrasi, pemerintah berpendapat bahwa pemasangan atribut di lokasi yang tidak tepat dapat menimbulkan gangguan lalu lintas dan merusak pemandangan kota.
Penegasan dari Pramono Anung
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada hari Senin (6/2), Pramono Anung menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk partai politik yang sedang berkampanye, tetapi juga untuk seluruh partai, baik yang aktif dalam Pemilu 2024 maupun yang tidak terlibat langsung. Menurutnya, pemasangan atribut partai di area publik yang sensitif seperti flyover dan jalan utama bisa menambah keruwetan dan potensi kecelakaan lalu lintas, serta mengurangi estetika ruang publik.
“Larangan ini berlaku untuk semua partai politik tanpa pandang bulu. Kami ingin memastikan bahwa jalan raya dan area publik lainnya tetap tertata rapi dan aman bagi masyarakat. Flyover dan jalan utama seharusnya bebas dari gangguan visual yang bisa mengalihkan perhatian pengendara,” ujar Pramono.
Pramono juga mengungkapkan bahwa larangan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan jalannya Pemilu yang tertib dan damai, dengan memperhatikan kenyamanan masyarakat yang menggunakan fasilitas publik setiap hari.
Baca Juga: KPK akan Hadirkan Ahli dari Kejagung ke Sidang Paulus Tannos di Singapura
Tujuan Kebijakan: Keamanan dan Keindahan Kota
Pemerintah tidak hanya mengedepankan aspek ketertiban, tetapi juga keamanan dan keindahan ruang publik. Flyover dan jalan utama seringkali digunakan oleh kendaraan dengan kecepatan tinggi, dan keberadaan atribut parpol yang besar dan mencolok dapat mengalihkan perhatian pengendara, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, banyaknya atribut politik yang terpampang di area-area tersebut dapat mengurangi daya tarik estetika kota, yang seharusnya menjadi ruang yang nyaman dan indah untuk digunakan oleh masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami pentingnya menjaga keindahan kota, yang juga berfungsi sebagai ruang publik untuk seluruh masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan politik sesaat,” tegas Pramono.
Larangan Berlaku Secara Nasional
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan diharapkan dapat diikuti oleh seluruh pemerintah daerah. Pemerintah daerah diminta untuk menindaklanjuti larangan ini dengan menertibkan atribut-atribut parpol yang dipasang di lokasi yang telah ditentukan. Pramono menyebutkan bahwa pemerintah daerah diharapkan memiliki kewenangan untuk mengawasi pemasangan atribut parpol, terutama yang berada di jalur-jalur utama dan kawasan-kawasan yang rawan kemacetan.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan ini, termasuk partai politik yang memasang atribut di lokasi yang dilarang. “Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan aturan ini ditegakkan,” lanjut Pramono.
Pramono Tegaskan Larangan Proses Pemilu yang Lebih Tertib
Larangan atribut parpol di flyover dan jalan utama juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Pemilu yang lebih tertib dan terkontrol. Pemilu yang jujur, adil, dan damai tidak hanya bergantung pada pelaksanaan pencoblosan yang baik, tetapi juga pada terciptanya suasana yang nyaman dan aman bagi masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah berharap agar semua partai politik dapat memahami pentingnya peraturan ini dan tetap mematuhi ketentuan yang ada, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan selama masa kampanye.
“Saya rasa semua partai pasti menginginkan Pemilu yang berjalan dengan lancar. Ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga agar kampanye berjalan tertib, tanpa gangguan atau masalah lain yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” tambah Pramono.
Pengawasan dan Penertiban Atribut
Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia diminta untuk memperkuat pengawasan dan penertiban atribut parpol di area-area strategis, seperti jalan utama dan flyover. Untuk mendukung hal ini, pemerintah daerah diharapkan bekerja sama dengan aparat kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemasangan atribut yang melanggar ketentuan.
Selain itu, Pramono juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan dan ketertiban di ruang publik, termasuk dengan melaporkan apabila ada pemasangan atribut yang melanggar aturan. Sosialisasi mengenai kebijakan ini juga perlu dilakukan secara masif agar masyarakat dan partai politik memahami tujuan dari larangan ini.






