Terkait Tolak Pembayaran Tunai Ini Reaksi Komisi VII DPR RI
Koran Sibolga – Terkait tolak pembayaran tunai yang dicanangkan oleh sejumlah sektor, khususnya dalam transaksi pembelian barang dan jasa, telah memunculkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komisi VII DPR RI. Komisi yang membawahi bidang energi, sumber daya mineral, dan riset teknologi ini menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat, terutama bagi kalangan yang tidak terbiasa atau tidak memiliki akses ke sistem pembayaran digital.
Terkait tolak pembayaran tunai Latar Belakang Isu Tolak Pembayaran Tunai
Belakangan ini, sejumlah perusahaan, terutama di sektor retail dan transportasi, mulai mengurangi bahkan menolak pembayaran menggunakan uang tunai. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah untuk mendorong digitalisasi transaksi dan mempercepat transformasi ekonomi digital di Indonesia. Selain itu, alasan lainnya adalah untuk mengurangi risiko pencurian dan biaya operasional yang tinggi terkait dengan pengelolaan uang tunai.
Namun, kebijakan tersebut menuai kontroversi, terutama di kalangan masyarakat yang masih bergantung pada transaksi tunai. Sebagian besar masyarakat di daerah pedesaan atau mereka yang tidak memiliki akses atau keterampilan menggunakan layanan digital merasa kebijakan ini tidak berpihak pada mereka.
Baca Juga: Susul Jakarta Bali dan daerah-daerah ini tiadakan kembang api pesta Tahun Baru 2026
Reaksi Komisi VII DPR RI
Menanggapi hal ini, Komisi VII DPR RI menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan penolakan pembayaran tunai secara sepihak. Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, menyampaikan bahwa meskipun digitalisasi sangat penting untuk memajukan perekonomian Indonesia, namun tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa banyak masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di wilayah terpencil, masih sangat bergantung pada transaksi tunai.
“Pemerintah dan sektor swasta harus mempertimbangkan inklusivitas dalam kebijakan ini. Tidak semua lapisan masyarakat memiliki akses atau pemahaman mengenai sistem pembayaran digital. Kami khawatir kebijakan ini justru akan merugikan mereka yang belum siap atau tidak memiliki fasilitas untuk bertransaksi secara digital,” ungkap Sugeng dalam rapat dengan pihak terkait.
Dampak pada Masyarakat
Salah satu kekhawatiran yang muncul dari kebijakan tolak pembayaran tunai adalah dampaknya terhadap kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan atau platform pembayaran digital. Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 40% penduduk Indonesia masih belum memiliki akses ke rekening bank atau dompet digital, terutama yang tinggal di daerah-daerah terpencil.
Seorang warga di desa Sukamaju, Kabupaten Cianjur, mengungkapkan keluh kesahnya terkait hal ini. “Saya hanya punya uang tunai. Kalau sekarang semua tempat menolak bayar pakai uang tunai, bagaimana kami bisa berbelanja? Ini sangat merepotkan kami yang tidak punya rekening bank,” kata Ibu Siti, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di desa tersebut.
Bukan hanya mereka yang tinggal di daerah terpencil, sejumlah pedagang kaki lima dan usaha mikro kecil (UMKM) juga merasa kesulitan untuk mengikuti perubahan ini, karena keterbatasan akses dan pengetahuan tentang sistem pembayaran digital.
Terkait tolak pembayaran tunai Pemerintah Diminta Responsif
Komisi VII DPR juga meminta agar pihak pemerintah segera merespon kekhawatiran ini dengan mengedepankan kebijakan yang lebih inklusif. Selain itu, Komisi VII juga mengusulkan untuk mendorong sektor perbankan agar lebih banyak membuka layanan di daerah terpencil guna memfasilitasi transaksi digital bagi masyarakat.
Kolaborasi Antara Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat
Sebagai solusi jangka panjang, Komisi VII mengusulkan agar sektor swasta dan pemerintah bekerja sama untuk meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat.
“Transformasi digital memang tak terelakkan, tetapi kita tidak bisa memaksakan semua orang untuk ikut serta tanpa memberi mereka kesempatan dan pemahaman yang cukup,” kata Sugeng.
Penutupan
Perdebatan tentang penolakan pembayaran tunai ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kemajuan teknologi dan keberpihakan terhadap masyarakat luas. Reaksi Komisi VII DPR menunjukkan bahwa pemerintah dan sektor swasta harus lebih responsif dalam merancang kebijakan agar tidak ada pihak yang tertinggal dalam era digitalisasi ini.






